Bagaimana menjadi anggota?
Setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara
tertulis kesediaan mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya,
yang dikeluarkan oleh BPP, BPD atau BPC.
Untuk kelengkapan administrasi, setiap calon anggota wajib melampirkan:
* Photocopy Ijin Usaha yang berlaku/ STDUP (Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang masih berlaku
* Photocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi calon anggota yang berbadan hukum)
* Photocopy KTP/ID dan Pas photo pimpinan perusahaan dan owner 3 lembar ukuran 3X4cm
* Persyaratan lainnya yang ditentukan kemudian
* Photocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi calon anggota yang berbadan hukum)
* Photocopy KTP/ID dan Pas photo pimpinan perusahaan dan owner 3 lembar ukuran 3X4cm
* Persyaratan lainnya yang ditentukan kemudian
Untuk calon anggota yang sudah memenuhi persyaratan keanggotaan, BPD/BPC setempat dapat memberikan rekomendasi keanggotaan yang berlaku
sementara dan tidak dapat diperpanjang sebelum dikeluarkan piagam keanggotaan dari BPP.
Yang dapat menjadi anggota adalah badan usaha perhotelan, badan usaha restoran /rumah makan, badan usaha jasa boga, badan usaha jasa pangan,
asosiasi profesi dan asosiasi pendidikan bidang hotel dan restoran.
Perpanjangan Kartu Keanggotaan PHRI
Kartu Keanggotaan BPD PHRI Bali yang dimiliki GM (General Manager) dan Owner hotel berlaku 2 tahun.
Untuk memperpanjang, persyaratan dilengkapi dengan melampirkan :
* Photocopy Ijin Usaha yang masih berlaku/ STDUP (Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang masih berlaku
* Photocopy Tanda Anggota PHRI periode sebelumnya
* Photocopy Sertifikat Penggolongan Kelas Hotel / Restoran (bagi yang telah di-Klasifikasi / Re-Klasifikasi)
* Photocopy Tanda Anggota PHRI periode sebelumnya
* Photocopy Sertifikat Penggolongan Kelas Hotel / Restoran (bagi yang telah di-Klasifikasi / Re-Klasifikasi)